Senin, 10 November 2014

Dirjen Pajak Baru Harus Berani Usut Kasus Pajak Besar di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Katadata, Metta Dharmasaputra, berharap agar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru mampu memiliki keberanian untuk mengungkap kasus-kasus pajak berskala besar di Indonesia. Salah satunya adalah penuntasan kasus Asia Agri.

"Saya berharap dirjen pajak yang baru nanti itu memiliki integritas dan keberanian yang sama untuk mengusut kasus-kasus pajak besar di Indonesia," ujar Metta Dharmasaputra dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Metta memberi contoh soal kasus Asia Agri. Sampai saat ini kasus tersebut masih belum terselesaikan. Perkembangan terakhir kasus ini, pengajuan banding oleh 12 anak perusahaan Asian Agri Group belum diputuskan Pengadilan Pajak. Metta juga mengharapkan pemerintah baru menyelesaikan kasus-kasus lain selain Asian Agri.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, juga mengatakan, figur Dirjen Pajak yang baru haruslah diisi orang yang tepat, karena posisi tersebut merupakan salah satu posisi penting dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Harus punya integritas tinggi, termasuk yang punya sosok panutan Direktorat Jenderal Pajak," ucap Prastowo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tengah berburu calon yang kompeten dan berintegritas untuk ditempatkan sebagai direktur jenderal pajak. Dirjen pajak saat ini, Fuad Rahmany, akan memasuki masa pensiun per 1 Desember 2014.


Penulis: Fathur Rochman
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
http://bisniskeuangan.kompas.com

contoh kasus norma

1.Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.

2.Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

3.Contoh Kasus bisnis Amoral/Utilitarianisme 
 
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
 
sumber :
wikipedia.com
http://asmoodie.blogspot.com